Pengumuman Pendaftaran Ulang Mahasiswa/i Baru Tahun Akademik 2015/2016

admin Pengumuman

Syarat Pendaftaran Ulang :

Bagi Peserta Lulus Tes Masuk Unigha 2015 Pendaftaran Ulang akan di buka mulai Tanggal 19 September s.d 10 Oktober 2015, Jam 08.30 15.00 WIB bertempat di Kantor Yayasan (Keuniree).

Adapun syarat daftar ulang adalah sebagai berikut:

  1. Membayar SPP dan biaya lembaga lainnya di Kantor Sekretariat Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur (di Keuniree) Jumlah DANA sesuai dengan Program Studi (Prodi) kelulusan. Download Rincian SPP Unigha T.A 2015/2016 Klik Disini
  2. Pendaftaran Ulang dilakukan di BIRO REKTOR UNIGHA Kampus Gle Gapui dengan membawa Persyaratan di bawah ini.
  3. Untuk Mahasiswa Pindahan/Lanjut studi Unigha 2015 daftar ulang akan di buka pada tanggal 21 September s.d 10 Oktober 2015.

1. Mahasiswa Reguler/Mahasiswa Murni.

  1. Menyerahkan Nomor Peserta Tes Asli.
  2. Memperlihatkan Ijazah atau STTB Asli.
  3. Menyerahkan salinan (fotocopy) ijazah atau STTB yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah sebanyak 2 (dua) eks.
  4. Fotokopi NIK (KTP) Nasional dan Kartu Keluarga (KK) Nasional satu lembar.
  5. Membayar SPP tahap 1 (satu) dan biaya lembaga lainnya di tempat pendaftaran, sesuai dengan Ketentuan Masing-masing Prgram Studi.
  6. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/POLRI/TNI, harus melampirkan Surat Izin Belajar dari Instansinya.

2. Mahasiswa Pindahan

  1. Menyerahkan Nomor Peserta Tes Asli.
  2. Memperlihatkan Ijazah atau STTB Asli.
  3. Fotokopi Ijazah SMA atau sederajat yang dilegalisir ?(3 lembar).
  4. Fotokopi NIK (KTP) Nasional dan Kartu Keluarga (KK) Nasional satu lembar.
  5. Menyerahkan Surat? Pengantar Dari Rektor (bagi Universitas), Direktur/Ketua (bagi Sekolah Tinggi) yang asli 1 (satu) lembar.
  6. Menyerahkan Transkrip Nilai yang ditandatangani oleh Rektor (bagi Universitas), Direktur/Ketua (bagi Sekolah Tinggi) yang asli 2 (dua) eks.
  7. Membayar SPP tahap 1 (satu) dan biaya lembaga lainnya di tempat pendaftaran sesuai dengan Ketentuan Masing-masing Program Studi (rincian seperti dalam Kwitansi).
  8. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/POLRI/TNI, harus melampirkan Surat Izin Belajar dari Instansinya.

3.Mahasiswa Lanjutan D-II/D-III

  1. Menyerahkan Nomor Peserta Tes Asli.
  2. Memperlihatkan Ijazah D-II/D-III dan Transkrip nilai asli.
  3. Fotokopi Ijazah D-II atau D-III yang dilegalisir (3 lembar).
  4. Fotokopi NIK (KTP) Nasional dan Kartu Keluarga (KK) Nasional satu lembar.
  5. Membayar SPP tahap 1 (satu) dan biaya lembaga lainnya di tempat pendaftaran sesuai dengan Ketentuan Masing-masing Program Studi.
  6. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/POLRI/TNI, harus melampirkan Surat Izin Belajar dari Instansinya.

4. Calon Mahasiswa Pindahan Antar Prodi Dan Fakultas

  1. Khusus bagi Mahasiswa Pindahan dalam lingkungan Unigha, diwajibkan adanya suratnya keterangan persetujuan pindah dari Dekan dan dapat diterima dari Dekan sebanyak 2 lembar, disetujui oleh Pembantu Rektor I Bidang Akademik.
  2. Membayar SPP tahap 1 (satu) dan biaya lembaga lainnya di tempat pendaftaran sesuai dengan Ketentuan Masing-masing Program Studi
  3. Fotokopi Transkrip Nilai yang dilegalisir (3 lembar) dari prodi asal.
  4. Pasfoto warna ukuran 3 x 4.
  5. Fotokopi NIK (KTP) Nasional dan Kartu Keluarga (KK) Nasional satu lembar.
  6. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/POLRI/TNI, harus melampirkan Surat Izin Belajar dari Instansinya.

Demikianlah surat pengumuman ini dikeluarkan, untuk dapat dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya

 

Gle Gapui, 18 September 2015.

Rektor,

 

 

 

Drs. Sulaiman Usman, M. Pd.

NIP. 195912311989031015