MEMPERINGATI HAKODIA KEJAKSAAN NEGERI PIDIE BERSAMA FAKULTAS HUKUM UNIGHA MELAKSANAKAN PENYULUHAN PENERANGAN HUKUM TENTANG PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN KORUPSI DI INDONESIA
admin BeritaGle Gapui – dalam rangka memperingati hari anti korupsi dunia (Harkodia) Kejaksaan Negeri Pidie bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur Melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum tentang Pencegahan dan penindakan Korupsi di Indonesia dengan pemateri Azman Tanjung, S.H, M.H selaku Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Pidie dan Ivan Najjar Alavi, SH, MH selaku Kepala Seksi Pidana Khusus, dimana kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 6 Desember 2023.Penyuluhan dan Penerangan Hukum dilaksanakan di Leuguna ini diikuti oleh 120 peserta baik dari kalangan mahasiswa maupun dosen di lingkungan Unigha.
Acara tersebut dibuka oleh Wakil Rektor I Dr. Rahmi Agustina, S.Si, M.Pd. dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Unigha menyambut baik dan berterimakasih bahwa unigha dipilih sebagai tempat penyelenggaraan penyuluhan dan penerangan tentang korupsi, beliau juga menyampaikan bahwa selama ini Universitas Jabal Ghafur sudah memasukkan mata kuliah pendidikan Anti Korupsi ke dalam kurikulum di seluruh prodi sebagai mata kuliah wajib Universitas, yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa. Lebih lanjut beliau mengharapkan para dekan untuk menindaklanjuti suatu kesepakatan kerjasama di bidang tri dharma perguruan tinggi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pidie, terutama Fakultas Hukum yang dapat memanfaatkan SDM yang ada di Kejaksaan Negeri sebagai dosen praktisi, ini adalah salah satu upaya yang sangat mendukung tercapainya IKU perguruan tinggi, tegasnya”.
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Azman Tanjung, SH, MH dalam paparan materinya menyampaikan bahwa hukum merupakan norma aturan dan azas yang mengikat setiap orang, oleh sebab itu setiap orang harus mampu memahami setiap bentuk bentuk perbuatan hukum, baik perbuatan yang menimbulkan perikatan, kekuasaan, administrasi dan pidana oleh sebab itu setiap penyelenggara negara harus mampu memahami hukum sehingga tidak merugikan keuangan Negara yang diakibatkan oleh perbuatan dan tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan, apalagi perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri.
Pemateri Kedua oleh Ivan Najjar Alavi, SH, MH selaku Kepala Seksi Pidana Khusus pada awal materi menyampaikan bahwa sistem hukum terdiri atas tiga komponen, yaitu struktur (legal structur), substansi (legal substancy), dan Budaya (legal cultur), sehingga melahirkan bagaimana pencapaian tujuan hukum, salahsatunya bagaimana membangun budaya anti korupsi dengan berjalannya sistem hukum yang baik dimana saat ini di Indonesia telah diberlakukan beberapa peraturan Perundang-undangan terkait pemberantasan korupsi di Indonesia terkhir dengan undang-undang undang-undang nomor 20 tahun 2001.Terakhir, dilanjutkan sesi tanya jawab terdiri dari tiga sesi dimana setiap sesi masing-masing dua orang penanya.
Acara diakhiri dengan pemberian hadiah bagi penanya terbaik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie dan dilanjutkan dengan foto bersama.
Penulis : Al Muttakin, S.H., M.H