47 2. Komprehensif (Non Skripsi) a. Pengertian Komprehensif merupakan tugas akhir mahasiswa yang memilih yang jalur non skripsi. Materi komprehensif meliputi ujian tulis dan ujian lisan dari beberapa mata kuliah sesuai dengan bidang konsentrasi masing -masing mahasiswa yang ditetapkan oleh Dekan Fakultas. b. Persyaratan 1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester berjalan. 2. Telah menyelesaikan / lulus sejumlah SKS yang telah ditetapkan oleh masing - masing Fakultas. c. Persyaratan 1. MemprogramkanKomprehensif dalam KRS. 2. Telah lulus semua mata kuliah dengan IPK > 2. 3. Telah dinyatakan 0 (nol) SKS oleh Ketua Program StudiMasing - masing. 4. Telah memenuhi persyaratan lain yang telah ditetapkan oleh fakultas sesuai dengan bidang Ilmu. d. Prosedur dan Pelaksanaan Ujian Komperhensif 1. Mendaftar ke WD I/Ketua Program Studidengan melampirkan KRS (sebagai bukti mahasiswa bersangkutan memilih jalur komprehensif). 2. Mengikuti ujian tertulis sesuai dengan mata kuliah yang ditetapkan oleh Fakultas. 3. Mahasiswa yang telah lulus ujian tulis berhak menempuh ujian lisan. 4. Pelaksanaan ujian tulis dan lisan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Dekan. e. Batas Ujian Komprehensif Ujian tulis dan lisan komprehensif paling lama 2 (dua) semester terhitung sejak mahasiswa memprogram komprehensif dalam KRS. Bagi mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan dalam 2 (dua) semester harus meprogram kembali. f. Penilaian Nilai akhir komprehensif merupakan gabungan dari ujian tulis dan lisan yang diberikan minimal oleh 3 (tiga) orang dosen pengampu mata kuliah bidang konsentrasi di masing-masing program studi.