SATGAS PPKS UNIGHA
admin PengumumanSATGAS PPKS UNIGHA
Saleum Rakan Unigha
Definisi kekerasan seksual menurut Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021: "Setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang"
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual hadir untuk melengkapi dan memperkuat kelembagaan Universitas Jabal Ghafur dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan civitas akademika UNIGHA
Wujudkan gagasan, menuju unigha yang gemilang!
Hotline Layanan Pengaduan: https://linktr.ee/satgasppksunigha
Terimakasih